Artikel Terbaru
PENDAYAGUNAAN ZAKAT DAN PERAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
ZAKAT.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memegang peranan penting tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sebagai aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 dikenal adanya pendistribusian dan pendayagunaan Zakat.
Pendistribusian adalah penyaluran Zakat kepada Mustahik dalam bentuk konsumtif. Sedangkan Pendayagunaan adalah bentuk pemanfaatan Zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.
Dengan kata lain bahwa pendayagunaan ini adalah zakat produktif, yaitu penyaluran dana zakat yang bertujuan memberdayakan mustahik (penerima zakat) secara ekonomi agar mandiri, bukan sekadar bantuan konsumtif sesaat, dengan memberikannya modal usaha atau barang produktif seperti hewan ternak, mesin jahit, atau alat-alat kerja, sehingga mereka dapat mengubah statusnya dari mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) dalam jangka panjang melalui pengelolaan professional.
Secara konsep, zakat produktif berangkat dari prinsip bahwa zakat harus memberi manfaat yang lebih luas dan tahan lama.
PEKERJAAN SOSIAL
Banyak orang mengira bahwa pekerjaan sosial itu adalah pekerjaan yang dilakukan secara sukarela untuk membantu orang lain. Akan tetapi sebenarnya pekerjaan sosial itu adalah suatu profesi sehingga pekerjaan itu tidak hanya dilakukan ecara sembarangan
Pekerjaan sowiql (social work) adalah profesi kemanusiaan yang membantu individu, keluyarga, kelompok, dan masyarakat mengatasi masalah, meningkatkan kesejahteraan, dan mengermbangkan potensi diti agar mampu berfungsi sosial secara mandiri, berlandaskan prinsip keadilan sosial, hak azasi manusia, dan pemberdayaan dengan membantu m ereka mengakses sumberdaya, mengadvokasi perubahan, serta menyediakan dukungan psikososial dalam berbagai konteks seperti penangan bencana, kemiskinan, hingga masalah mental.
Salah satu tujuan pekerjaan social ini adalah pemberdayaan, yaitu membantu orang untuk dapat menolong dirinya sendiri ( to help people to help themselves )
Orang yang menyelenggarakan profesi pekjerjaan social ini adalah Pekerja Sosial
Mendengar kata Pekerja Sosial seakan mempunyai gambaran kepada orang yang suka memberi kepada orang lain, akan tetapi bukanlah sepertti itu bahwa pekerja social adalah orang memiliki bekal keilmuan tentang Pekerjaan Sosial, sehingga telah menjadi sebuah profesi tersendiri.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial.
Pekerja sosial (Social worker) merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan. Pekerja sosial juga bisa dimaknai sebagai profesi pelayanan sosial yang bermuara pada kerja kemanusiaan, atau disebut dengan istilah helping profession. Hal ini bisa diartikan bahwa pekerja sosial akan menolong orang lain supaya mampu menolong dirinya sendiri .
Kiprah pekerja sosial bisa dijumpai dalam berbagai situasi. Misalnya, penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, penanganan orang dengan kecacatan, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan masih banyak lagi.
Kenapa pekerja sosial bisa dijumpai dalam segala kondisi ? Karena para pekerja sosial punya komitmen untuk mengambil bagian dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera juga lingkungan yang aman dan nyaman. Maka dari itu, para pekerja sosial aktif mendorong perubahan sosial dalam interaksi antara manusia juga lingkungannya.
Peran dan tanggung jawab para pekerja social.
Peran dan tanggung jawab para pekerja social ini adalah :
Membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam mengakses sumber daya yang ada.
Mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitas sumber daya yang ada agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.
Menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat.
Menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu, kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.
Mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
Melakukan analisis terhadap data masalah sosial dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional dalam mengakses sumber daya yang ada.
Profesi pekerjaan sosial adalah Profesi yang mempromosikan pemecahan masalah dalam hubungan manusia, perubahan sosial,pemberdayaan dan pembebasan orang, dan peningkatan masyarakat.
Fokus Utama Pekerjaan Sosial adalah Meningkatkan Keberfungsian Sosial
(Social Functioning) klien. Keberfungsian social ini adalah Merupakan kemampuan orang (individu, keluarga, kelompok atau masyarakat) dan sistem sosial (lembaga dan jaringan sosial) dalam memenuhi/merespon kebutuhan dasar, menjalankan peranan sosial, serta menghadapi goncangan dan tekanan (shocks and stresses).
Pada prinsipnya Pekerjaan social ini mempunyai suatu metode tertentu bagaimana menolong orang agar orang itu dapat menolong dirinya sendiri.
Peran Profesi Pekerjaan Sosial dalam pendayagunaan zakat
Darik uraian di atas dapat disampaikan bahwa pemberdayaan zakat untuk dapat mengubah mustahik menjadi muzaki dalam jangka penjang melalui pengelolaan secara professional dan pekerjaan social ini adalah sebuah profesi menolong orang (helping profession) yang tentunya bahwa sebuah profesi didasari oleh keilmuan
Dalam kontek pemberdayaan mustahik ada semacam proses yang dilakukan dengan metoda pekerjaan social yaitu :
Fact Finding
Fact Finding adalah pengumpulan informasi atau data tentang diri seorang klien atau dalam hal ini adalah mustahik, baik itu dirinya, keluarga maupun lingkungan sosialnya, terutama permasalahan dan potensi yang ada.
Diagnosis
Yaitu prosers identifikasi atau penentuan masalah yang disandang oleh klien atau mustahik. Dalam hal mustahik yang ingin diberdayakan secara ekonomi karena permasalahan yang disandangnya adalah kemiskinan tentunya ada banyak rentetan masalah yang harus diperhatikan yang nantinya bisa mendukung usaha produktifnya. Misalnya kenapa dia menjadi miskin ? Mungkin ada kaitan dengan sikap mentalnya, kondisi keluarganya dan situasi social lingkungannya.
Treatment
Adalah serangkaian prosedur, perlakuan, atau Tindakan terstruktur yang dilakukan oleh tenaga professional untuk mengatasi masalah mustahik yang telah ditetapkan.
Dalam hal usaha produktif peningkatan ekonomi, perlakjuan tidak hanya penentuan jenois usaha, akan tetapi selain jernis pendampingan bisnis yang terntunya memerlukan keilmuan di bidang bisnis, juga tak kalah pentingnya pendampingan di bidang psikososialnhya baik itu pada dirinya sendiri juga pada keluarganya
Evaluasi,
Evaluasi adalah suatu proses untuk mengetahui sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah tercapai. Dalam hal ini adalah perkembangan mustahik yang telah kita bina dan kita dampingi.
Bisa jadi dengan evaluasi kita bisa Kembali lagi ke Langkah awal mulai lagi fact finding dan diagnosis apabisa perkembangan mustahik yang kita bina kurang mencapai hasil, yang tentunya dilanjutkan dengan perbaikan treatmen lagi.
Terminasi.
Terminasi adalah pengakhiran atau penghentian suatu proses pemberian bantuan atau pendamjpingan mustahik karena dinilai sudah bisa mencapai suatu kondisi yang diharapkan. Dalam hal ini mustahik dinilai sudah mampu mandiri. Atau dengan kata lain mustahik sudah mampu menolong dirinya sendiri.
Sistem Dasar Praktek Pekerjaan Sosial
Selain managemen penanganan masalah di atas dalam praktek pekerjaan social dikenal adanya system dasar, yaitu :
a. Sistem Pelaksana Perubahan (Change Agent System) orang-orang yang karena keahliannya bertanggung jawab terhadap upaya perubahan yg dilakukan
b. Sistem Klien (Client System) orang-orang yang menerima manfaat dari upaya perubahan yang dilakukan
c. Sistem Sasaran (The Target System) orang-orang yang dijadikan sasaran upaya perubahan
d. Sistem Kegiatan (The Action System) Orang-orang yang dilibatkan oleh pekerja social dalam upaya perubahan
Demikianlah sedikit gambaran tentang profesi pekerjaan social yang merupakan suatu profesi menolong orang agar dapat menolong dirinya sendiri, sehingga kalua pada proses pemberdayaan zakat untuk dapat merubah mustahik (orang yang menerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat), secara profesional maka salah satju profesi yang dapat diterapkan adalah profesi pekerjaan social.
Riwayat Penulis :
Pendidikan
Sekolah Menengah Pekerjaan Negeri Malang
Sarjana Muda Kesejahteraan Sosikal UMM
Sarjana Kesejahteraan Sosial UMM
S2 Managemen Sumbrrtdaya Manusia Unmer
Pekerjaan
Departemen Sosial RI
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Permerrintah Daerah Kota Batu
Pensiun
ARTIKEL29/01/2026 | Drs. H. Siswanto, MM.
Pentingnya Zakat Bagi Umat Islam
Mengapa Zakat Penting Bagi Umat Islam?
Bagi seseorang yang beragama Islam, maka zakat menjadi slah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan seperti rukun-rukun Islam yang lainnya. Zakat merupakan rukun Islam yang menempati posisi setelah sholat dalam urutan lima pilar Agama Islam. Keduanya seakan tidak pisah dipisahkan dan dibandingkan. Jika membaca Al-Quran keduanya sering beriringan (Sholat dan Zakat) contohnya yang tertuang dalam surat An Nisa ayat 77 :
???????????? ??????????? ?????????? ???????????
Artinya : Dirikanlah Sholat dan Tunaikanlah Zakat.
Berikutnya dalam Surat Al Baqoroh ayat 277
????? ????????? ??????? ?????????? ????????????? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ????????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ???????????
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati".
Sabda Rasulullah SAW :
????? ???????????? ????? ??????: ????????? ???? ??? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ???????? ???????????? ????????? ??????????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ???????? ????????? ????????? ???????. Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari).
Disamping ayat-ayat tersebut masih banyak Firman Allah yang secara substansial menggandengkan antara Sholat dan Zakat. Untuk itu bisa dilihat dalam Surat Luqman ayat 1-4, Surat An-Naml ayat 3, Surat Al-Mukminun Ayat 1-4, serta banyak lagi yang lainnya.
Mengapa kedua pilar ini selalu bergandengan? Karena kedua Syariat ini memiliki fungsi dan pemaknaan tersendiri yaitu sholat merupakan bentuk ibadah hubungan antara hamba dengan Kholiknya yakni Hablumminallahi, sementara Zakat merupakan bentuk hubungan sesama manusia Hablumminan-Nas yang merupakan Ibadah Spesial. Kedua hubungan ini harus di jaga sebagai bukti keimanan kepada Allah Swt. Seorang Muslim yang baik selalu menjaga ibadahnya baik secara vertikal maupun secara horisontal dengan konsisten.
Membangun hubungan antar sesama manusia sangat banyak sekali caranya bukan hanya zakat, akan tetapi zakat merupakan yang paling memiliki nilai sangat berharga dan tinggi. Bahkan sahabat Nabi Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai Kholifah pertama menyatakan perang terhadap seorang Muslim yang kaya tetapi enggan membayar zakat walaupun orang tersebut masih sholat dengan tekun.
Zakat berpengaruh terhadap pembangunan manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, oleh karena itu Pemerintah RI sangat perhatian terhadap pengelolaan Zakat terbukti terbitnya UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat serta secara operasional ditebitkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011, yang salah satu tujuannya ialah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Di Indonesia di lihat dari potensi zakat sangat besar kerena penduduknya mayoritas Muslim. Tentunya kalau kesadaran untuk berzakat tinggi dan dikelola dengan baik oleh Amil zakat, maka akan memberikan dampak kesejahteraan masyarakat muslim serta dapat mengurangi kemiskinan secara signifikan
ARTIKEL27/01/2026 | Drs. Abu Sufyan, MM.
Sedekah Dengan Harta Yang Paling Di Cinta
SEDEKAH DENGAN HARTA YANG PALING DICINTAI
Sungguh harta yang paling aku cintai adalah tanah yang sekarang ditempati masjid Padhang Makhsyar.
Saya beli dengan susah payah karena berebut dengan orang kaya di desa bahkan ada tawaran dari pendatang Jakarta dan Surabaya. Saya beli dengan harga yang mahal dari ukuran saat itu demi mendapatkan.
Awalnya saya berniat bikin rumah dan usaha karena tempatnya di pinggir jalan strategis. Inilah harta yang paling aku cintai. Aku bangun masjid juga dengan susah payah, bahkan fitnah dan sikap kurang terpuji saya dapatkan dari temen seiring. Dan aku hibahkan untuk Muhammadiyah.
^^^^
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma.
Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’.
Kebun itu berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.”
Anas berkata, “Ketika turun ayat,
???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ??????????
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun itu karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.
Masya Allah sungguh mulia dan terpuji nya sikap Nabi saw — beliau menerima sedekah itu kemudian menyerahkan kembali kepada Abu Thalhah untuk membaginya bersama kerabat… .. ??????????????
ARTIKEL27/01/2026 | Dr. Nurbani Yusuf, M.Si.
Apa Itu Zakat Penghasilan Dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat. Seseorang dikatakan wajib zakat apabila penghasilannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nishab zakat pendapatan pada tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun (atau Rp7.140.498 per bulan) dengan kadar 2,5%.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.500.000,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000,-. Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp20.000.000,-/bulan, atau Rp240.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp500.000,-/bulan.
ARTIKEL27/01/2026 | H. Ahmad Budiono, SH., MM.
1 Tahun Perjalanan Baznas Kota Batu Menjadi Pilar Kesejahteraan dan Transformasi Sosial Ummat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu berdiri teguh sebagai lembaga pengelola zakat resmi yang memiliki otoritas penuh dalam menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir di wilayah Kota Batu. Sebagai perpanjangan tangan dari struktur nasional, Baznas Kota Batu memikul misi besar untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan dana umat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Visi utamanya selaras dengan target nasional, yakni menjadi lembaga utama yang menyejahterakan ummat melalui sistem manajemen yang transparan dan akuntabel. Keberadaan lembaga ini bukan sekadar sebagai penghimpun dana, melainkan sebagai mesin penggerak ekonomi syariah yang menyentuh akar rumput di pelosok desa dan kelurahan. Dengan komitmen yang kuat, Baznas terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern namun tetap menjaga nilai-nilai spiritual dalam setiap langkah operasionalnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Baznas Kota Batu secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan kewajiban zakat serta anjuran berinfak dan bersedekah sebagai manifestasi kepedulian sosial. Melalui berbagai kampanye kreatif di kanal digital seperti Instagram, mereka mengajak seluruh warga untuk berbagi kebahagiaan dan meringankan beban sesama yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat instruktif, tetapi juga persuasif dengan menunjukkan bukti nyata bagaimana kontribusi kecil dari masyarakat dapat memberikan dampak besar. Transparansi menjadi kunci utama dalam menarik simpati dan kepercayaan muzaki agar mereka merasa aman menitipkan dana sosialnya. Setiap rupiah yang masuk dicatat secara teliti untuk kemudian disalurkan kembali kepada mereka yang memang berhak menerima sesuai syariat Islam.
Salah satu bentuk nyata dari keterbukaan dan kedekatan dengan masyarakat adalah penyelenggaraan layanan penyerahan zakat secara simbolis yang melibatkan ribuan fakir miskin di Kota Batu. Aktivitas ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan komitmen bahwa dana ZIS didistribusikan secara langsung dan tepat sasaran tanpa birokrasi yang berbelit. Dalam acara-acara tersebut, para pengurus Baznas turun langsung untuk berinteraksi dengan para mustahik guna memahami kondisi riil di lapangan. Penyerahan simbolis ini juga berfungsi sebagai sarana akuntabilitas publik agar masyarakat dapat melihat langsung hasil dari zakat yang mereka bayarkan. Melalui interaksi ini, terjalin hubungan emosional yang kuat antara lembaga, donatur, dan penerima manfaat. Hal ini membuktikan bahwa Baznas hadir sebagai jembatan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan dalam struktur sosial kemasyarakatan.
Momentum bulan suci Ramadan selalu menjadi puncak aktivitas distribusi zakat di mana Baznas Kota Batu melakukan penyaluran masif kepada lebih dari 2.000 mustahik di seluruh penjuru kota. Penyaluran ini mencakup seluruh desa dan kelurahan tanpa terkecuali, guna memastikan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat rentan. Tim di lapangan bekerja ekstra keras melakukan verifikasi data agar bantuan tidak menumpuk di satu titik saja dan menjangkau mereka yang selama ini terabaikan. Selain dalam bentuk uang tunai untuk kebutuhan mendesak, Ramadan juga menjadi saat yang tepat untuk memberikan paket sembako berkualitas tinggi bagi keluarga dhuafa. Gambar-gambar aksi penyerahan zakat tunai yang sering diunggah menjadi bukti dokumentasi bahwa amanah masyarakat telah tersampaikan dengan baik. Program ini secara efektif mampu menekan angka kesulitan ekonomi sesaat yang biasanya meningkat menjelang lebaran.
Strategi penyaluran zakat yang diterapkan oleh Baznas Kota Batu kini telah bergeser dari sekadar bantuan konsumtif menuju penyaluran berbasis kebutuhan riil dan pemberdayaan ekonomi. Lembaga ini memahami bahwa pemberian uang tunai hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, sehingga mereka mulai fokus pada program-program berkelanjutan. Bantuan modal usaha diberikan kepada mustahik yang memiliki keterampilan namun terkendala oleh ketiadaan alat kerja atau modal awal untuk memulai kembali hidup mereka. Misalnya, pemberian alat cuci motor, mesin laundry, hingga perlengkapan berternak menjadi pilihan prioritas dalam program pemberdayaan ini. Dengan pendampingan yang intensif, para penerima manfaat diharapkan dapat mandiri secara finansial dan kelak berubah status dari mustahik menjadi muzaki. Pendekatan ini merupakan solusi jangka panjang dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara sistematis oleh Baznas.
Keunikan lain dari program Baznas Kota Batu adalah penyaluran daging olahan hasil ibadah Dam Haji yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu di wilayah Batu. Program ini merupakan hasil kerja sama yang cerdas untuk memastikan bahwa hewan kurban atau dam dari jamaah haji dapat dirasakan manfaatnya secara luas hingga ke tanah air. Daging kambing olahan tersebut dikemas dalam bentuk siap saji seperti rendang, kare, dan gulai dalam kemasan kaleng yang higienis dan tahan lama. Sebanyak 10 desa dan kelurahan di kawasan Batu menjadi titik distribusi utama untuk paket daging bergizi ini guna memperbaiki asupan nutrisi warga dhuafa. Dengan adanya produk olahan ini, masyarakat tidak perlu bingung mengenai cara memasaknya dan bisa langsung mengonsumsinya bersama keluarga. Langkah inovatif ini mendapat apresiasi tinggi karena mampu mengonversi nilai ibadah haji menjadi manfaat sosial yang sangat konkret.
Penyaluran daging DAM Haji ini didukung dengan pendokumentasian yang lengkap, termasuk foto-foto paket yang sedang dibagikan secara langsung ke rumah-rumah warga. Dokumentasi ini bukan untuk pamer, melainkan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada para jamaah haji yang telah mempercayakan dam mereka. Proses distribusi dilakukan oleh relawan yang mengenal medan, sehingga paket daging bisa menjangkau rumah-rumah di pelosok perbukitan Batu yang sulit diakses kendaraan besar. Kehadiran petugas Baznas di depan pintu rumah warga dhuafa seringkali disambut dengan tangis haru dan doa-doa tulus dari para penerima. Program ini membuktikan bahwa syariat agama jika dikelola dengan manajemen yang baik akan menghasilkan keadilan pangan bagi kaum lemah. Melalui program ini, Baznas Kota Batu mempertegas posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya mengurus zakat mal, tetapi juga aspek-aspek ibadah sosial lainnya.
Edukasi dan sosialisasi merupakan pilar penting bagi Baznas Kota Batu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban berzakat di tengah hiruk pikuk kehidupan modern. Mereka sering mengadakan pertemuan di berbagai titik masyarakat, mulai dari kantor pemerintahan, komunitas hobi, hingga jamaah pengajian di masjid-masjid lokal. Sosialisasi ini bertujuan untuk menghapus stigma bahwa zakat itu rumit, sekaligus menjelaskan cara perhitungan zakat yang benar sesuai dengan ketentuan fikih. Dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, Baznas berupaya menyentuh hati para generasi muda dan profesional agar mulai melirik zakat sebagai gaya hidup. Literasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan jumlah penghimpunan dana ZIS secara signifikan setiap tahunnya. Tanpa pemahaman yang benar, potensi zakat yang besar di Kota Batu tidak akan bisa tergali secara maksimal untuk kepentingan umat.
Lebih dari sekadar transaksi finansial, setiap aksi sosial yang dilakukan oleh Baznas Kota Batu selalu disisipi dengan penguatan nilai-nilai keagamaan yang mendalam. Mereka senantiasa menanamkan pemahaman bahwa zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk ibadah yang mensucikan harta dan jiwa bagi mereka yang menunaikannya. Melalui konten-konten di media sosial, Baznas mengajak umat untuk melihat zakat sebagai sarana untuk meraih keberkahan hidup dan kebahagiaan hakiki. Solidaritas umat yang terbangun melalui dana zakat menjadi benteng pertahanan sosial yang kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Nilai-nilai spiritual ini menjadi ruh yang menggerakkan setiap program, sehingga para mustahik pun merasa dihormati dan tidak merasa rendah diri saat menerima bantuan. Inilah indahnya Islam, di mana harta dikelola untuk menciptakan harmoni dan cinta kasih di antara sesama manusia.
Fokus utama penyaluran dana Baznas tetap ditujukan kepada kaum rentan, termasuk keluarga dhuafa, fakir, serta kelompok masyarakat yang mengalami marginalisasi ekonomi. Di Kota Batu, tantangan kemiskinan seringkali tersembunyi di balik keindahan destinasi wisata, dan Baznas hadir untuk menyisir celah-celah tersebut. Bantuan diberikan secara selektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia sebatang kara atau penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap. Dengan adanya bantuan rutin maupun insidental, beban hidup kelompok masyarakat ini dapat sedikit terangkat sehingga mereka bisa hidup lebih layak. Upaya pengentasan kemiskinan lokal ini sejalan dengan target pembangunan daerah dalam menciptakan kesejahteraan yang merata. Baznas bertindak sebagai pengaman sosial yang memastikan tidak ada warga Kota Batu yang kelaparan atau tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya.
Untuk memudahkan para muzaki dalam menunaikan kewajibannya, Baznas Kota Batu telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, termasuk layanan rekening khusus yang dapat diakses melalui transfer bank. Kemudahan akses ini sangat penting di era digital, di mana orang menginginkan kecepatan dan kepraktisan dalam bertransaksi, termasuk dalam urusan ibadah. Selain rekening bank, mereka juga membuka loket pembayaran langsung bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai zakatnya secara tatap muka. Setiap transaksi pembayaran akan mendapatkan bukti setor resmi yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Profesionalisme dalam layanan pembayaran ini menunjukkan bahwa Baznas dikelola dengan standar manajemen modern yang setara dengan lembaga keuangan formal. Inovasi layanan terus dikembangkan untuk menjangkau muzaki dari berbagai kalangan, baik pengusaha sukses maupun karyawan biasa.
Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci sukses Baznas Kota Batu dalam menjalankan berbagai program kemanusiaan yang berskala luas. Lembaga ini secara rutin berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk menyelaraskan data kemiskinan agar program bantuan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial pemerintah. Selain dengan pemerintah, kolaborasi juga dijalin dengan komunitas lokal, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini memungkinkan Baznas untuk menjangkau kantong-kantong kemiskinan yang mungkin terlewatkan jika bekerja sendiri. Kekuatan jaringan lokal ini membuat distribusi bantuan menjadi lebih cepat, efisien, dan memiliki dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong, tantangan sosial yang berat di Kota Batu dapat diatasi secara bersama-sama melalui satu komando pengelolaan dana umat.
Pemberdayaan mustahik merupakan salah satu program unggulan yang terus digelorakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi jangka panjang. Baznas Kota Batu tidak hanya memberikan modal dalam bentuk uang, tetapi juga menyertakan bimbingan teknis dan manajerial agar usaha yang dijalankan dapat berkembang. Para mustahik yang memiliki potensi diberikan pelatihan singkat mengenai cara mengelola usaha kecil agar tidak cepat gulung tikar. Misalnya, bagi mereka yang menerima bantuan modal ternak, diberikan edukasi mengenai cara pemeliharaan hewan yang baik dan sehat. Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, usaha tersebut dapat memberikan penghasilan tetap yang cukup untuk menghidupi keluarga mereka secara mandiri. Perubahan pola pikir dari penerima menjadi pemberi adalah target utama dari setiap program pemberdayaan yang diluncurkan oleh Baznas.
Bukti nyata dari keberhasilan program pemberdayaan ini seringkali didokumentasikan melalui foto-foto pemberian bantuan modal usaha kepada para pedagang kecil atau penyedia jasa di Batu. Gambar-gambar tersebut menunjukkan senyum optimisme dari para pelaku usaha mikro yang kini memiliki harapan baru untuk memperbaiki masa depan mereka. Dukungan modal ini seringkali menjadi titik balik bagi banyak keluarga untuk keluar dari jerat utang rentenir yang selama ini mencekik ekonomi mereka. Baznas memastikan bahwa modal yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk keperluan produktif dan bukan untuk konsumsi pribadi yang tidak mendesak. Monitoring secara berkala dilakukan oleh tim lapangan untuk melihat perkembangan usaha yang telah dibantu tersebut. Keberhasilan satu mustahik dalam mengembangkan usahanya menjadi motivasi bagi mustahik lainnya untuk ikut berjuang mengubah nasib melalui jalur kemandirian.
Selain aksi lapangan, Baznas Kota Batu juga sangat peduli terhadap peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat luas. Mereka menyadari bahwa masih banyak kerancuan di masyarakat mengenai perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah serta bagaimana cara menghitungnya. Oleh karena itu, edukasi mengenai tata cara, manfaat, dan tata kelola zakat yang benar terus disampaikan dalam berbagai kesempatan formal maupun informal. Literasi ini mencakup penjelasan mengenai zakat profesi, zakat perdagangan, hingga zakat simpanan yang mungkin belum banyak dipahami secara mendalam. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih sadar akan hak orang lain yang dititipkan dalam harta mereka. Literasi zakat juga mencakup transparansi mengenai ke mana saja dana tersebut disalurkan, sehingga kepercayaan masyarakat semakin kokoh.
Penyaluran bantuan tidak hanya menumpuk pada satu waktu, melainkan dilakukan secara berkala di berbagai momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan hari-hari besar Islam lainnya. Setiap momen memiliki karakteristik bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat pada saat itu. Misalnya, saat menjelang Idul Adha, fokus mungkin bergeser pada distribusi daging kurban, sementara saat tahun ajaran baru, bantuan mungkin diarahkan untuk biaya pendidikan anak-anak dhuafa. Fleksibilitas dalam penyaluran ini menunjukkan bahwa Baznas sangat peka terhadap dinamika kebutuhan sosial di Kota Batu. Setiap bantuan yang diberikan pada momen yang tepat akan memiliki nilai manfaat yang jauh lebih tinggi bagi penerimanya. Konsistensi dalam memberikan bantuan di berbagai momen ini menjadikan Baznas sebagai lembaga yang selalu hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan.
Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi Baznas Kota Batu dalam mengelola dana publik yang jumlahnya tidak sedikit. Sebagai lembaga yang memegang amanah umat, mereka wajib melaporkan setiap kegiatan dan penggunaan dana secara jujur dan terbuka kepada publik. Laporan keuangan diaudit secara rutin baik secara internal maupun oleh auditor independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan dana. Keterbukaan ini juga mencakup publikasi daftar kegiatan yang telah dilaksanakan melalui berbagai media komunikasi resmi lembaga. Muzaki dapat melihat secara langsung bagaimana uang yang mereka setorkan diubah menjadi program-program yang bermanfaat bagi orang banyak. Prinsip akuntabilitas ini merupakan fondasi utama untuk menjaga keberlangsungan lembaga dan meningkatkan kepercayaan para donatur di masa depan.
Peran Baznas di Kota Batu juga mencakup fungsi sebagai penghubung atau konektor antar berbagai elemen sosial lokal demi meningkatkan kesejahteraan daerah. Mereka menjadi mediator yang mempertemukan antara kepentingan pemerintah, masjid-masjid, komunitas sosial, dan para penerima manfaat dalam satu visi yang sama. Dengan posisi yang strategis ini, Baznas mampu menggerakkan potensi lokal yang selama ini terfragmentasi menjadi satu kekuatan besar yang solid. Sinergi ini memungkinkan terjadinya pertukaran informasi yang cepat mengenai titik-titik mana saja yang membutuhkan bantuan darurat. Peran sebagai katalisator sosial ini menjadikan Baznas tidak hanya sebagai pengelola uang, tetapi juga sebagai pusat koordinasi kemanusiaan di tingkat kota. Dampaknya adalah terciptanya ekosistem sosial yang lebih sehat dan responsif terhadap permasalahan masyarakat sekitar.
Segala bentuk laporan kegiatan Baznas Kota Batu dapat diakses dengan mudah oleh publik melalui unggahan rutin di akun Instagram resmi mereka. Konten yang disajikan sangat beragam, mulai dari foto aksi lapangan, video testimoni mustahik, hingga infografis realisasi penyaluran dana. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kesibukan dan dedikasi para petugas Baznas dalam menjalankan amanah setiap harinya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan program-program terbaru dan melihat hasil nyata dari kontribusi yang telah mereka berikan. Laporan bertahap ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi visual bagi mereka yang belum mengenal lebih jauh tentang apa itu Baznas. Dengan keterbukaan informasi ini, tidak ada lagi keraguan di hati masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program kebaikan yang ditawarkan.
Pemanfaatan teknologi digital menjadi strategi jitu Baznas Kota Batu untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama dari kalangan milenial dan Gen Z. Di era modern ini, sosial media bukan hanya sarana hiburan, tetapi juga alat efektif untuk menyebarkan pesan kebaikan dan ajakan berzakat. Dengan desain grafis yang menarik dan pesan yang mudah dipahami, Baznas berusaha meruntuhkan kesan kaku pada lembaga pengelola zakat tradisional. Penggunaan teknologi juga memudahkan dalam proses administrasi dan pelaporan yang lebih cepat dan akurat. Kanal digital ini menjadi jendela utama bagi masyarakat untuk berinteraksi, bertanya, atau bahkan memberikan kritik dan saran demi kemajuan lembaga. Inovasi teknologi ini memastikan bahwa Baznas tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang begitu cepat.
Meskipun telah mencapai banyak prestasi, Baznas Kota Batu tetap menyadari adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi di masa depan. Tantangan tersebut meliputi peningkatan jumlah mustahik akibat dinamika ekonomi global hingga perlunya perluasan jangkauan layanan ke area yang benar-benar terisolasi. Namun, tantangan tersebut justru menjadi motivasi untuk memperkuat layanan ZIS yang sudah ada dan menciptakan inovasi-inovasi baru dalam aksi sosial. Komitmen lanjutan untuk terus hadir sebagai solusi kemiskinan di Kota Batu tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran pengurus. Mereka terus belajar dan mengevaluasi setiap program agar dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal dan berkelanjutan. Semangat untuk melayani umat tidak pernah padam, justru semakin berkobar seiring dengan semakin besarnya amanah yang diterima.
Keterlibatan aktif masyarakat sebagai muzaki dan donatur adalah napas utama yang menggerakkan seluruh kegiatan di Baznas Kota Batu. Tanpa partisipasi finansial dan dukungan moral dari warga, program-program hebat yang direncanakan tidak akan pernah bisa terlaksana dengan baik. Masyarakat diajak untuk melihat zakat bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi sosial yang akan kembali kepada mereka dalam bentuk lingkungan yang lebih stabil dan sejahtera. Budaya saling peduli dan saling membantu yang dibangun melalui zakat akan memperkuat ikatan persaudaraan antar warga Kota Batu. Partisipasi ini juga mencakup peran relawan yang menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kelancaran distribusi bantuan di lapangan. Kebersamaan antara lembaga dan masyarakat inilah yang menjadi kunci utama dalam memenangkan perjuangan melawan kemiskinan.
<p style="animation: 0s ease 0s 1 normal none running none; appearance: none; background: none 0% 0% / auto repeat scroll padding-box border-box rgba(0, 0, 0, 0); border: 0px none #1f1f1f; inset: auto; clear: none; clip: auto; columns: auto; contain: none; contain
ARTIKEL20/01/2026 | Roy Ferdiansyah
Menggapai Berkah Berlimpah: Keutamaan Infak dan Sedekah di Hari Jumat
Hari Jumat adalah hari yang istimewa dalam Islam. Ia disebut sebagai Sayyidul Ayyam (penghulu segala hari), sebuah mahkota di antara hari-hari lainnya dalam sepekan. Pada hari yang mulia ini, Allah SWT melimpahkan rahmat dan keberkahan-Nya secara berlimpah. Di antara berbagai amal kebajikan yang sangat dianjurkan, infak dan sedekah di hari Jumat memiliki keutamaan dan pahala yang berlipat ganda, menjadikannya kesempatan emas bagi setiap Muslim untuk meraih keberkahan.
Mengapa Hari Jumat Begitu Istimewa?
Sebelum menyelami keutamaan infak dan sedekah, mari kita pahami mengapa hari Jumat begitu dimuliakan:
Penciptaan Adam AS: Hari Jumat adalah hari di mana Nabi Adam AS diciptakan dan dimasukkan ke surga.
Hari Terbaik: Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat." (HR. Muslim)
Waktu Mustajab Doa: Terdapat satu waktu di hari Jumat yang jika seorang Muslim berdoa pada waktu itu, doanya akan dikabulkan oleh Allah SWT. Meskipun waktu pastinya diperselisihkan ulama, banyak yang meyakini antara setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
Hari Pengampunan Dosa: Dosa-dosa kecil di antara dua Jumat diampuni bagi yang melaksanakan salat Jumat dan menjauhi dosa besar.
Hari Kiamat: Hari Kiamat akan terjadi pada hari Jumat.
Dengan berbagai keutamaan ini, tidak heran jika setiap amal kebaikan yang dilakukan di hari Jumat memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.
Keutamaan Infak dan Sedekah di Hari Jumat
Secara umum, infak dan sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ketika dilakukan di hari Jumat, keutamaannya menjadi berlipat ganda, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dan hadis Nabi:
1. Pahala Dilipatgandakan Melebihi Hari Lain
Ini adalah keutamaan utama yang paling sering disebut. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
"Sedekah pada hari Jumat dibandingkan dengan sedekah di hari-hari lain adalah seperti sedekah di bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan selainnya."
Analogi ini menunjukkan betapa besar pahala sedekah di hari Jumat. Jika sedekah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan luar biasa, maka sedekah di hari Jumat juga demikian, menjanjikan ganjaran yang berlipat-lipat dari Allah SWT.
2. Menjadi Pemadam Murka Allah
Sedekah secara umum adalah amalan yang dapat meredakan murka Allah. Melakukannya di hari Jumat dengan segala keutamaannya, insya Allah, akan semakin efektif dalam memadamkan murka-Nya, menghapus dosa-dosa, dan mendekatkan diri kepada-Nya.
3. Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan
Allah SWT berfirman: "Dan barang apa saja yang kamu infakkan, niscaya Dia akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba': 39).
Ketika janji ini dipenuhi di hari yang mulia seperti Jumat, keberkahan dan penggantian rezeki yang Allah berikan akan terasa lebih besar. Sedekah di hari Jumat sering diyakini sebagai kunci pembuka pintu rezeki yang tak terduga.
4. Bukti Keimanan dan Rasa Syukur
Bersedekah di hari Jumat adalah wujud nyata dari keimanan seorang hamba kepada Allah SWT dan rasa syukurnya atas segala nikmat yang telah diberikan. Ini adalah pengakuan bahwa harta yang dimiliki adalah titipan dan ada hak orang lain di dalamnya.
5. Menjauhkan dari Musibah dan Bala
Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa sedekah dapat menolak bala dan musibah. Dengan bersedekah di hari Jumat, kita memohon perlindungan dari Allah SWT dari segala bentuk keburukan dan kesulitan.
6. Membersihkan Harta dan Jiwa
Infak dan sedekah membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Di hari Jumat yang penuh berkah, proses pembersihan ini menjadi lebih sempurna.
Bentuk-bentuk Infak dan Sedekah di Hari Jumat
Infak dan sedekah tidak harus selalu berupa uang dalam jumlah besar. Berbagai bentuk kebaikan bisa dilakukan di hari Jumat:
<strong style="animation: 0s ease 0s 1 normal none running none; appearance: none; background: none 0% 0% / auto repeat scroll padding-box border-box rgba(0, 0, 0, 0); border: 0px none #1f1f1f; inset: auto; clear: none; clip: auto; color: #1f1f1f; columns: auto; contain: none; container: none; content: normal; cursor: auto; cx: 0px; cy: 0px; d: none; direction: ltr; display: inline; fill: #000000; filter: none; flex: 0 1 auto; float: none; gap: normal; hyphens: manual; interactivity: auto; isolation: auto; marker: none; mask: none; offset: normal; opacity: 1; order: 0; orphans: 2; outline: #1f1f1f none 0px; overlay: none; padding: 0px; page: auto; perspective: none; position: static; quotes: auto; r: 0px; resize: none; rotate: none; rx: auto; ry: auto; scale: none; speak: normal; stroke: none; transform: none; transition: all; translate: none; visibility: visible; widows: 2; x: 0px; y: 0px; zoom: 1; font-family: &#
ARTIKEL05/12/2025 | Roy Ferdiansyah
Jumat Berkah di Kota Batu: Lipat Gandakan Pahala dengan Berzakat di BAZNAS
Jumat Berkah di Kota Batu: Lipat Gandakan Pahala dengan Berzakat di BAZNAS
Suasana sejuk Kota Batu di pagi hari Jumat membawa ketenangan tersendiri. Namun, kesejukan hakiki bagi seorang mukmin bukan hanya berasal dari udara pegunungan, melainkan dari ketenangan hati saat telah menunaikan kewajiban kepada Allah dan berbagi dengan sesama.
Hari Jumat, atau Sayyidul Ayyam, adalah momentum terbaik untuk beramal. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengibaratkan sedekah di hari Jumat seperti sedekah di bulan Ramadan. Lantas, ke mana sebaiknya kita menyalurkan kebaikan tersebut?
Bagi kita warga Kota Batu, menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Batu adalah pilihan yang paling tepat, aman, dan berdampak nyata.
Mengapa Harus ke BAZNAS Kota Batu?
Berzakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan harta tersebut sampai ke tangan yang tepat dan memberdayakan. Berikut alasan mengapa BAZNAS Kota Batu adalah mitra terbaik Anda:
1. Dari Warga Batu, Untuk Warga Batu
Zakat yang Anda salurkan akan dikelola dan didistribusikan kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kota Batu. Mulai dari kaum dhuafa, janda lansia, hingga anak-anak yatim di sekitar kita. Dengan berzakat di sini, Anda turut serta membangun kesejahteraan kota kita tercinta.
2. Prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang resmi, BAZNAS Kota Batu menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam. Anda tidak perlu was-was, karena setiap rupiah dicatat dan disalurkan sesuai asnaf (golongan penerima zakat).
3. Program Pemberdayaan yang Nyata
Dana zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumtif (bantuan langsung tunai), tetapi juga disalurkan melalui program produktif, seperti:
Batu Cerdas: Bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu.
Batu Makmur: Modal usaha bagi pelaku UMKM kecil di Kota Batu.
Batu Sehat: Bantuan layanan kesehatan bagi warga yang tidak tercover jaminan sosial.
Batu Peduli: Tanggap bencana dan bantuan kemanusiaan.
Jadikan Jumat Ini Lebih Bermakna
Bayangkan, sebagian rezeki yang Anda sisihkan hari ini bisa menjadi seragam sekolah bagi anak tetangga kita yang kurang mampu, atau menjadi modal gerobak sayur bagi janda tua yang berjuang menghidupi keluarganya.
"Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah." (HR. Al-Baihaqi)
Jangan tunggu nanti. Mumpung hari ini adalah hari Jumat, hari di mana pintu langit terbuka lebar, mari tunaikan kewajiban zakat atau perbanyak sedekah Anda.
Cara Mudah Berbagi
BAZNAS Kota Batu memudahkan Anda dalam menunaikan ZIS melalui berbagai kanal:
Transfer Digital: Salurkan donasi Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batu Anda dapat mentransfer donasi melalui rekening resmi a.n. BAZNAS KOTA BATU:
Bank Jatim Syariah: 6141-111-330
Bank Jatim Syariah: 6141-111-312
(Mohon konfirmasi setelah transfer untuk akad zakat/infak)
Scan QRIS: Cukup scan kode QRIS BAZNAS Kota Batu menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking Anda. Praktis, cepat, dan tercatat.
<li style="animation: 0s ease 0s 1 normal none running none; appearance: none; background: none 0% 0% / auto repeat scroll padding-box border-box rgba(0,
ARTIKEL28/11/2025 | Roy Ferdiansyah
Menambal Harapan di Kota Apel: Sinergi BAZNAS Kota Batu Muliakan Guru Honorer dan Ngaji
BATU, 25 November 2025 – Di balik sejuknya udara Kota Batu dan kemeriahan peringatan Hari Guru Nasional yang bertema "Guru Hebat, Indonesia Kuat", tersimpan realita perjuangan yang tak mudah bagi para pendidik non-formal.
Data di lapangan menunjukkan celah kesejahteraan yang nyata. Meski Pemerintah Kota Batu telah menaikkan insentif guru agama menjadi Rp 350.000 per bulan dan guru TK menjadi Rp 500.000 per bulan pada tahun 2025 ini, jumlah tersebut masih jauh dari kata cukup untuk biaya hidup yang kian tinggi. Terlebih lagi, data dari Kemenag RI menunjukkan fakta yang memprihatinkan: dari sekitar 200 guru Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ di Kota Batu, hanya 24 orang yang tercover insentif pusat.
Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batu menjadi sangat krusial. Hadir mengisi ruang kosong yang tak tersentuh anggaran pemerintah, BAZNAS Kota Batu menyulap dana umat menjadi jaring pengaman sosial bagi ratusan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ini.
Fakta Program: Dari Modal Usaha hingga Beasiswa
Ketua BAZNAS Kota Batu menjelaskan bahwa intervensi bantuan tahun ini difokuskan pada pemberdayaan jangka panjang, bukan sekadar santunan sesaat. Berdasarkan laporan pendistribusian hingga triwulan ketiga 2025, program-program unggulan tersebut meliputi:
Dukungan Ekonomi Mandiri (Batu Berdaya)
Menyadari banyak guru honorer yang harus mencari nafkah tambahan, BAZNAS menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp 1.000.000 per orang. Bantuan ini diberikan kepada guru yang memiliki usaha sampingan, seperti toko kelontong kecil atau usaha ternak, agar mereka bisa mandiri tanpa meninggalkan tugas mengajar.
Jaminan Pendidikan Anak Guru (Batu Cerdas)
Melalui program Batu Cerdas, BAZNAS Kota Batu menanggung biaya pendidikan bagi 13 mahasiswa dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak para guru honorer. Bantuan ini diberikan penuh per semester hingga mereka lulus menjadi sarjana, memutus rantai kemiskinan dari keluarga pendidik.
Santunan Rutin & Insidental (Batu Sejahtera)
Selain bantuan modal, BAZNAS juga menyalurkan santunan rutin bulanan bagi guru ngaji yang sudah lansia atau sakit. Program ini juga menyasar 2.000 penerima manfaat (termasuk guru dhuafa) menjelang hari raya, memastikan dapur mereka tetap ngebul di momen spesial.
Kekuatan Dana Umat
Seluruh bantuan ini bersumber dari pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), khususnya dari para ASN di lingkungan Pemkot Batu. Hingga Agustus 2025, tercatat perolehan infak ASN mencapai Rp 514,7 juta.
"Angka ini adalah amanah. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang didonasikan oleh para muzaki, kembali dalam bentuk senyuman para guru ngaji di pelosok desa yang selama ini ikhlas mengajar meski dengan bisyaroh seadanya," ujar perwakilan BAZNAS Kota Batu.
Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Momentum 25 November ini menjadi pengingat bahwa memuliakan guru tidak cukup dengan ucapan selamat. Sinergi antara kebijakan insentif Pemkot Batu dan program pemberdayaan BAZNAS adalah bukti nyata gotong royong warga Kota Batu.
Bagi Pak Ahmad (54), salah satu guru ngaji di Bumiaji, bantuan ini adalah oase. "Insentif pemerintah untuk beli bensin mengajar, bantuan modal BAZNAS untuk putar modal dagang di rumah. Alhamdulillah, kami merasa diperhatikan," tuturnya haru.
Di Hari Guru Nasional 2025 ini, mari kita doakan agar para guru di Kota Batu senantiasa diberi kesehatan, dan sinergi kebaikan ini terus membesar, menguatkan pilar pendidikan bangsa dari lereng Gunung Arjuno.
ARTIKEL25/11/2025 | Roy Ferdiansyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batu.
Lihat Daftar Rekening →
