WhatsApp Icon

PENDAYAGUNAAN ZAKAT DAN PERAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

29/01/2026  |  Penulis: Drs. H. Siswanto, MM.

Bagikan:URL telah tercopy
PENDAYAGUNAAN ZAKAT DAN PERAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

PENDAYAGUNAAN ZAKAT DAN PERAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

ZAKAT.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memegang peranan penting tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sebagai aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 dikenal adanya pendistribusian dan pendayagunaan Zakat.

Pendistribusian adalah penyaluran Zakat kepada Mustahik dalam bentuk konsumtif. Sedangkan Pendayagunaan adalah bentuk pemanfaatan Zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.

Dengan kata lain bahwa pendayagunaan ini adalah zakat produktif, yaitu penyaluran dana zakat yang bertujuan memberdayakan mustahik (penerima zakat) secara ekonomi agar mandiri, bukan sekadar bantuan konsumtif sesaat, dengan memberikannya modal usaha atau barang produktif seperti hewan ternak, mesin jahit, atau alat-alat kerja, sehingga mereka dapat mengubah statusnya dari mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) dalam jangka panjang melalui pengelolaan professional.

Secara konsep, zakat produktif berangkat dari prinsip bahwa zakat harus memberi manfaat yang lebih luas dan tahan lama.

PEKERJAAN SOSIAL

Banyak orang mengira bahwa pekerjaan sosial itu adalah pekerjaan yang dilakukan secara sukarela untuk membantu orang lain. Akan tetapi sebenarnya pekerjaan sosial itu adalah suatu profesi sehingga pekerjaan itu tidak hanya dilakukan ecara sembarangan

Pekerjaan sowiql (social work) adalah profesi kemanusiaan yang membantu individu, keluyarga, kelompok, dan masyarakat mengatasi masalah, meningkatkan kesejahteraan, dan mengermbangkan potensi diti agar mampu berfungsi sosial secara mandiri, berlandaskan prinsip keadilan sosial, hak azasi manusia, dan pemberdayaan dengan membantu m ereka mengakses sumberdaya, mengadvokasi perubahan, serta menyediakan dukungan psikososial dalam berbagai konteks seperti penangan bencana, kemiskinan, hingga masalah mental.

Salah satu tujuan pekerjaan social ini adalah pemberdayaan, yaitu membantu orang untuk dapat menolong dirinya sendiri ( to help people to help themselves )

Orang yang menyelenggarakan profesi pekjerjaan social ini adalah Pekerja Sosial

Mendengar kata Pekerja Sosial seakan mempunyai gambaran kepada orang yang suka memberi kepada orang lain, akan tetapi bukanlah sepertti itu bahwa pekerja social adalah orang memiliki bekal keilmuan tentang Pekerjaan Sosial, sehingga telah menjadi sebuah profesi tersendiri.

Dalam UU Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan

penanganan masalah sosial.

Pekerja sosial (Social worker) merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan. Pekerja sosial juga bisa dimaknai sebagai profesi pelayanan sosial yang bermuara pada kerja kemanusiaan, atau disebut dengan istilah helping profession. Hal ini bisa diartikan bahwa pekerja sosial akan menolong orang lain supaya mampu menolong dirinya sendiri .

Kiprah pekerja sosial bisa dijumpai dalam berbagai situasi. Misalnya, penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, penanganan orang dengan kecacatan, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan masih banyak lagi.

Kenapa pekerja sosial bisa dijumpai dalam segala kondisi ? Karena para pekerja sosial punya komitmen untuk mengambil bagian dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera juga lingkungan yang aman dan nyaman. Maka dari itu, para pekerja sosial aktif mendorong perubahan sosial dalam interaksi antara manusia juga lingkungannya.

Peran dan tanggung jawab para pekerja social.

Peran dan tanggung jawab para pekerja social ini adalah :

Membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam mengakses sumber daya yang ada.

Mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitas sumber daya yang ada agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.

Menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat.

Menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu, kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.

Mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

Melakukan analisis terhadap data masalah sosial dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional dalam mengakses sumber daya yang ada.

Profesi pekerjaan sosial adalah Profesi yang mempromosikan pemecahan masalah dalam hubungan manusia, perubahan sosial,pemberdayaan dan pembebasan orang, dan peningkatan masyarakat.

Fokus Utama Pekerjaan Sosial adalah Meningkatkan Keberfungsian Sosial

(Social Functioning) klien. Keberfungsian social ini adalah Merupakan kemampuan orang (individu, keluarga, kelompok atau masyarakat) dan sistem sosial (lembaga dan jaringan sosial) dalam memenuhi/merespon kebutuhan dasar, menjalankan peranan sosial, serta menghadapi goncangan dan tekanan (shocks and stresses).

Pada prinsipnya Pekerjaan social ini mempunyai suatu metode tertentu bagaimana menolong orang agar orang itu dapat menolong dirinya sendiri.

Peran Profesi Pekerjaan Sosial dalam pendayagunaan zakat

Darik uraian di atas dapat disampaikan bahwa pemberdayaan zakat untuk dapat mengubah mustahik menjadi muzaki dalam jangka penjang melalui pengelolaan secara professional dan pekerjaan social ini adalah sebuah profesi menolong orang (helping profession) yang tentunya bahwa sebuah profesi didasari oleh keilmuan

Dalam kontek pemberdayaan mustahik ada semacam proses yang dilakukan dengan metoda pekerjaan social yaitu :

Fact Finding

Fact Finding adalah pengumpulan informasi atau data tentang diri seorang klien atau dalam hal ini adalah mustahik, baik itu dirinya, keluarga maupun lingkungan sosialnya, terutama permasalahan dan potensi yang ada.

Diagnosis

Yaitu prosers identifikasi atau penentuan masalah yang disandang oleh klien atau mustahik. Dalam hal mustahik yang ingin diberdayakan secara ekonomi karena permasalahan yang disandangnya adalah kemiskinan tentunya ada banyak rentetan masalah yang harus diperhatikan yang nantinya bisa mendukung usaha produktifnya. Misalnya kenapa dia menjadi miskin ? Mungkin ada kaitan dengan sikap mentalnya, kondisi keluarganya dan situasi social lingkungannya.

Treatment

Adalah serangkaian prosedur, perlakuan, atau Tindakan terstruktur yang dilakukan oleh tenaga professional untuk mengatasi masalah mustahik yang telah ditetapkan.

Dalam hal usaha produktif peningkatan ekonomi, perlakjuan tidak hanya penentuan jenois usaha, akan tetapi selain jernis pendampingan bisnis yang terntunya memerlukan keilmuan di bidang bisnis, juga tak kalah pentingnya pendampingan di bidang psikososialnhya baik itu pada dirinya sendiri juga pada keluarganya

Evaluasi,

Evaluasi adalah suatu proses untuk mengetahui sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah tercapai. Dalam hal ini adalah perkembangan mustahik yang telah kita bina dan kita dampingi.

Bisa jadi dengan evaluasi kita bisa Kembali lagi ke Langkah awal mulai lagi fact finding dan diagnosis apabisa perkembangan mustahik yang kita bina kurang mencapai hasil, yang tentunya dilanjutkan dengan perbaikan treatmen lagi.

Terminasi.

Terminasi adalah pengakhiran atau penghentian suatu proses pemberian bantuan atau pendamjpingan mustahik karena dinilai sudah bisa mencapai suatu kondisi yang diharapkan. Dalam hal ini mustahik dinilai sudah mampu mandiri. Atau dengan kata lain mustahik sudah mampu menolong dirinya sendiri.

Sistem Dasar Praktek Pekerjaan Sosial

Selain managemen penanganan masalah di atas dalam praktek pekerjaan social dikenal adanya system dasar, yaitu :

a. Sistem Pelaksana Perubahan (Change Agent System) orang-orang yang karena keahliannya bertanggung jawab terhadap upaya perubahan yg dilakukan

b. Sistem Klien (Client System) orang-orang yang menerima manfaat dari upaya perubahan yang dilakukan

c. Sistem Sasaran (The Target System) orang-orang yang dijadikan sasaran upaya perubahan

d. Sistem Kegiatan (The Action System) Orang-orang yang dilibatkan oleh pekerja social dalam upaya perubahan

Demikianlah sedikit gambaran tentang profesi pekerjaan social yang merupakan suatu profesi menolong orang agar dapat menolong dirinya sendiri, sehingga kalua pada proses pemberdayaan zakat untuk dapat merubah mustahik (orang yang menerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat), secara profesional maka salah satju profesi yang dapat diterapkan adalah profesi pekerjaan social.

Riwayat Penulis :

Pendidikan

Sekolah Menengah Pekerjaan Negeri Malang

Sarjana Muda Kesejahteraan Sosikal UMM

Sarjana Kesejahteraan Sosial UMM

S2 Managemen Sumbrrtdaya Manusia Unmer

Pekerjaan

Departemen Sosial RI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Permerrintah Daerah Kota Batu

Pensiun

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batu.

Lihat Daftar Rekening →