WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS Kota Batu Laksanakan Koordinasi dan Pengarahan Terkait Pencairan Beasiswa Siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
BAZNAS Kota Batu Laksanakan Koordinasi dan Pengarahan Terkait Pencairan Beasiswa Siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
BAZNAS Kota Batu Laksanakan Koordinasi dan Pengarahan Terkait Pencairan Beasiswa Siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA BAZNAS Kota Batu melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengarahan terkait pencairan bantuan beasiswa bagi siswa tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA bersama para kepala sekolah dan bendahara sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Batu sebagai bentuk persiapan teknis penyaluran bantuan pendidikan kepada para penerima manfaat. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Batu memberikan arahan mengenai mekanisme pencairan, kelengkapan administrasi, serta teknis pelaksanaan penyaluran beasiswa agar proses distribusi bantuan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua dan jajaran BAZNAS Kota Batu menyampaikan bahwa program beasiswa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang membutuhkan di wilayah Kota Batu. Rencananya, kegiatan penyaluran beasiswa akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang dengan sistem turun langsung ke sekolah-sekolah (turba) yang telah mengajukan bantuan beasiswa bagi siswanya. Melalui metode tersebut, diharapkan proses penyaluran dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempererat koordinasi antara BAZNAS Kota Batu dengan pihak sekolah. BAZNAS Kota Batu berharap program bantuan pendidikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para siswa penerima serta menjadi dukungan dalam meningkatkan semangat belajar dan keberlangsungan pendidikan mereka.
21/05/2026 | Roy Ferdiansyah
BAZNAS Kota Batu Terima Zakat Fitrah Dari Masjid Nurul Ilmi POLTEKAD Arhanud Kota Batu Berupa 564 Kg Beras Dan Uang Tunai Sejumlah Rp 11.150.000,00
BAZNAS Kota Batu Terima Zakat Fitrah Dari Masjid Nurul Ilmi POLTEKAD Arhanud Kota Batu Berupa 564 Kg Beras Dan Uang Tunai Sejumlah Rp 11.150.000,00
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batu secara resmi menerima penyaluran zakat fitrah yang berasal dari jamaah Masjid Nurul Ilmi Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) Kota Batu. Prosesi penyerahan ini berlangsung dengan penuh khidmat pada hari Senin tepatnya tanggal 16 Maret 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan. Sinergi antara lembaga pendidikan militer dan institusi pengelola zakat ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan rukun Islam yang sangat mendasar bagi setiap muslim. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kewajiban agama dapat tertunaikan dengan baik melalui jalur yang resmi dan terpercaya secara administratif. Seluruh pihak yang terlibat menyambut positif inisiatif ini karena dapat mempererat hubungan silaturahmi antara civitas akademika Poltekad dengan masyarakat sipil di sekitarnya. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di kantor BAZNAS Kota Batu dengan dihadiri oleh perwakilan pengurus masjid serta jajaran pimpinan lembaga zakat tersebut. Melalui aksi nyata ini diharapkan semangat berbagi dapat terus tumbuh subur di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks setiap harinya. Kehadiran program ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian sosial tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali selama bulan penuh berkah. Zakat fitrah yang dihimpun dan diserahkan dalam kesempatan ini terdiri dari dua bentuk utama yakni komoditas pangan serta sejumlah uang tunai. Secara rinci BAZNAS Kota Batu mencatat penerimaan beras dengan total berat mencapai 564 kilogram yang telah dikemas dengan sangat rapi dan layak. Selain bantuan dalam bentuk beras terdapat juga dana segar sebesar Rp11.150.000 yang terkumpul dari antusiasme para jamaah serta seluruh civitas akademika. Angka tersebut mencerminkan tingginya kesadaran berzakat di lingkungan Masjid Nurul Ilmi Poltekad yang secara konsisten menjaga tradisi berbagi kepada sesama setiap tahun. Kombinasi antara beras dan uang tunai ini memberikan fleksibilitas bagi pengelola dalam mengatur strategi pendistribusian agar lebih efektif tepat sasaran bagi penerima. Setiap butir beras dan rupiah yang terkumpul merupakan manifestasi dari ketulusan hati para muzakki yang ingin membersihkan jiwa di penghujung bulan suci. Dokumentasi serah terima dilakukan secara transparan untuk menjaga akuntabilitas publik serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZNAS tetap terjaga dengan sangat baik. Pencapaian angka penghimpunan ini juga dipandang sebagai keberhasilan edukasi zakat yang dilakukan secara masif di internal institusi militer yang sangat disiplin tersebut. Pihak BAZNAS Kota Batu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan besar yang telah diberikan oleh keluarga besar Masjid Nurul Ilmi Poltekad. Ucapan terima kasih disampaikan secara tulus karena kontribusi ini sangat berarti bagi kelancaran program jaring pengaman sosial di wilayah Kota Batu. Pengurus BAZNAS menyatakan bahwa kolaborasi semacam ini sangat membantu tugas pemerintah dalam memitigasi kesenjangan ekonomi yang ada di tingkat lokal saat ini. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi BAZNAS untuk terus bergerak secara dinamis dalam mengelola potensi zakat, infak, dan juga sedekah secara profesional. Lembaga ini berkomitmen untuk menjaga amanah yang diberikan dengan melakukan tata kelola yang bersih serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan manusia. Sinergi yang harmonis ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini saja melainkan dapat terus berlanjut pada program-program pemberdayaan umat lainnya. Setiap kontribusi yang masuk akan dicatat secara digital ke dalam sistem pelaporan nasional guna sinkronisasi data kemiskinan yang lebih akurat dan terpadu. Dukungan dari institusi seperti Poltekad memberikan energi baru bagi para amil untuk bekerja lebih keras lagi dalam melayani kaum yang membutuhkan. Langkah selanjutnya setelah prosesi penerimaan adalah melakukan klasifikasi dan verifikasi data mustahik yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Kota Batu. BAZNAS Kota Batu menjamin bahwa seluruh zakat fitrah ini akan segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Target utama dari penyaluran ini adalah para fakir, miskin, dhuafa, serta masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan dukungan pangan menjelang lebaran. Kecepatan distribusi menjadi prioritas utama agar manfaat dari zakat tersebut dapat segera dirasakan oleh para mustahik sebelum kumandang takbir kemenangan bergema. Tim lapangan BAZNAS telah menyiapkan peta distribusi yang komprehensif untuk memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlewatkan dalam program bantuan ini. Fokus utama penyaluran dilakukan di lingkungan sekitar Poltekad serta daerah-daerah kantong kemiskinan lainnya yang telah terdata dalam basis data kemiskinan daerah. Proses pendistribusian ini dilakukan dengan tetap menjaga martabat para penerima manfaat agar nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi dalam setiap aksi sosial. Harapan besarnya adalah semua warga Kota Batu dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan ketersediaan pangan yang cukup dan hati yang penuh kegembiraan. Program penyaluran zakat ini juga memiliki dimensi edukasi yang penting bagi generasi muda di lingkungan Politeknik Angkatan Darat tentang pentingnya empati. Para mahasiswa atau taruna dapat melihat secara langsung bagaimana nilai-nilai keagamaan dipraktikkan dalam bentuk nyata untuk membantu mengatasi persoalan sosial di masyarakat. Keterlibatan aktif institusi pendidikan dalam kegiatan sosial seperti ini membuktikan bahwa kecerdasan intelektual harus selalu dibarengi dengan kepekaan nurani yang tajam. Poltekad Kota Batu telah menunjukkan teladan yang sangat baik dalam mengintegrasikan tugas kedinasan dengan kewajiban spiritual yang berdampak luas bagi publik. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan pada semangat gotong royong serta kepedulian terhadap nasib sesama warga negara. Melalui zakat fitrah ini tercipta sebuah jembatan kasih sayang yang menghubungkan antara kelompok masyarakat yang berkecukupan dengan kelompok yang sedang mengalami kesulitan. Semangat berbagi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lain di instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan langkah serupa secara lebih masif. Keberhasilan pengumpulan zakat ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara pengurus masjid, pimpinan instansi, serta para jamaah yang sangat bersemangat. Kondisi ekonomi masyarakat yang fluktuatif menuntut peran aktif dari lembaga sosial untuk hadir memberikan solusi yang konkret melalui pendayagunaan dana zakat. BAZNAS Kota Batu terus berupaya melakukan inovasi dalam metode penghimpunan maupun penyaluran agar manfaat zakat dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri. Penyaluran beras sebanyak 564 kilogram ini akan sangat membantu memenuhi kebutuhan pokok harian bagi ratusan kepala keluarga yang sedang berjuang secara finansial. Sementara itu dana uang tunai akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya yang tidak kalah penting bagi kesejahteraan para mustahik di wilayah tersebut. Manajemen zakat yang profesional diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi peningkatan taraf hidup masyarakat kurang mampu di Kota Batu secara berkelanjutan. Kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat termasuk institusi militer merupakan strategi jitu untuk memperluas jangkauan layanan zakat hingga ke pelosok desa. Kehadiran BAZNAS di tengah masyarakat saat Ramadan memberikan rasa tenang karena adanya kepastian bantuan bagi mereka yang sedang dilanda kekurangan materi. Semua upaya ini dilakukan semata-mata untuk meraih keberkahan hidup serta mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali. Suasana Hari Raya Idulfitri di Kota Batu diprediksi akan semakin hangat dan bermakna dengan adanya bantuan zakat yang tersalurkan secara tepat waktu. Kebahagiaan saat merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa tidak boleh hanya dirasakan oleh sebagian orang saja melainkan harus dirasakan bersama. Penyerahan zakat dari Masjid Nurul Ilmi Poltekad menjadi salah satu pemicu utama terciptanya senyum di wajah para dhuafa yang menerima bantuan tersebut. Masyarakat penerima manfaat menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh para donatur melalui lembaga BAZNAS yang amanah ini. Spiritualitas Ramadan yang diisi dengan aksi berbagi ini menciptakan kohesi sosial yang kuat di antara seluruh warga Kota Batu yang heterogen. Dampak psikologis dari pemberian zakat ini juga sangat besar karena para mustahik merasa tidak sendirian dalam menghadapi kesulitan hidup yang melanda. Keberadaan Poltekad sebagai bagian dari masyarakat Kota Batu semakin dirasakan manfaatnya melalui aksi-aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat kecil. Perayaan Idulfitri pun menjadi momen yang sangat inklusif di mana semua orang bisa menikmati hidangan yang sama berkat zakat yang terkumpul. Secara keseluruhan kegiatan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut telah berjalan dengan sangat sukses dan memenuhi target yang diharapkan. Evaluasi akan tetap dilakukan oleh BAZNAS Kota Batu untuk meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan dalam berzakat bagi seluruh masyarakat di masa depan. Kesuksesan penghimpunan zakat di Masjid Nurul Ilmi Poltekad menunjukkan bahwa potensi zakat di instansi kedinasan masih sangat besar untuk terus digali. Pihak Poltekad menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah melalui kolaborasi aktif dengan lembaga-lembaga sosial yang memiliki kredibilitas tinggi. Catatan sejarah kebaikan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk selalu mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Sinergi antara TNI dan BAZNAS dalam mengelola zakat merupakan model kerjasama yang sangat ideal dalam membangun kesejahteraan bangsa dari tingkat bawah. Semoga segala amal ibadah dan harta yang dikeluarkan oleh para muzakki mendapatkan balasan pahala yang berlipat ganda dari Tuhan Yang Maha Esa. Demikianlah laporan mengenai kegiatan penyaluran zakat fitrah ini disusun agar dapat menjadi informasi yang bermanfaat sekaligus inspirasi bagi seluruh masyarakat luas.
17/03/2026 | Roy Ferdiansyah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batu kembali melaksanakan kegiatan pentasharufan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Di Desa Sumberejo
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batu kembali melaksanakan kegiatan pentasharufan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Di Desa Sumberejo
BATU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batu kembali melaksanakan kegiatan pentasharufan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sumberejo pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan menyasar fakir duafa, anak yatim, serta penyandang disabilitas. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Batu menyalurkan bantuan kepada puluhan mustahik sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. Penyaluran bantuan ini juga merupakan bagian dari program sosial BAZNAS yang rutin dilaksanakan di berbagai desa di Kota Batu. Pihak BAZNAS Kota Batu berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta membantu memenuhi kebutuhan para penerima. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari para muzaki yang disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
17/03/2026 | Roy Ferdiansyah

Artikel Terbaru

Pentingnya Zakat Bagi Umat Islam
Pentingnya Zakat Bagi Umat Islam
Mengapa Zakat Penting Bagi Umat Islam? Bagi seseorang yang beragama Islam, maka zakat menjadi slah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan seperti rukun-rukun Islam yang lainnya. Zakat merupakan rukun Islam yang menempati posisi setelah sholat dalam urutan lima pilar Agama Islam. Keduanya seakan tidak pisah dipisahkan dan dibandingkan. Jika membaca Al-Quran keduanya sering beriringan (Sholat dan Zakat) contohnya yang tertuang dalam surat An Nisa ayat 77 : ???????????? ??????????? ?????????? ??????????? Artinya : Dirikanlah Sholat dan Tunaikanlah Zakat. Berikutnya dalam Surat Al Baqoroh ayat 277 ????? ????????? ??????? ?????????? ????????????? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ????????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ??????????? Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". Sabda Rasulullah SAW : ????? ???????????? ????? ??????: ????????? ???? ??? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ???????? ???????????? ????????? ??????????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ???????? ????????? ????????? ???????. Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari). Disamping ayat-ayat tersebut masih banyak Firman Allah yang secara substansial menggandengkan antara Sholat dan Zakat. Untuk itu bisa dilihat dalam Surat Luqman ayat 1-4, Surat An-Naml ayat 3, Surat Al-Mukminun Ayat 1-4, serta banyak lagi yang lainnya. Mengapa kedua pilar ini selalu bergandengan? Karena kedua Syariat ini memiliki fungsi dan pemaknaan tersendiri yaitu sholat merupakan bentuk ibadah hubungan antara hamba dengan Kholiknya yakni Hablumminallahi, sementara Zakat merupakan bentuk hubungan sesama manusia Hablumminan-Nas yang merupakan Ibadah Spesial. Kedua hubungan ini harus di jaga sebagai bukti keimanan kepada Allah Swt. Seorang Muslim yang baik selalu menjaga ibadahnya baik secara vertikal maupun secara horisontal dengan konsisten. Membangun hubungan antar sesama manusia sangat banyak sekali caranya bukan hanya zakat, akan tetapi zakat merupakan yang paling memiliki nilai sangat berharga dan tinggi. Bahkan sahabat Nabi Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai Kholifah pertama menyatakan perang terhadap seorang Muslim yang kaya tetapi enggan membayar zakat walaupun orang tersebut masih sholat dengan tekun. Zakat berpengaruh terhadap pembangunan manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, oleh karena itu Pemerintah RI sangat perhatian terhadap pengelolaan Zakat terbukti terbitnya UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat serta secara operasional ditebitkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011, yang salah satu tujuannya ialah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Di Indonesia di lihat dari potensi zakat sangat besar kerena penduduknya mayoritas Muslim. Tentunya kalau kesadaran untuk berzakat tinggi dan dikelola dengan baik oleh Amil zakat, maka akan memberikan dampak kesejahteraan masyarakat muslim serta dapat mengurangi kemiskinan secara signifikan
27/01/2026 | Drs. Abu Sufyan, MM.
Sedekah Dengan Harta Yang Paling Di Cinta
Sedekah Dengan Harta Yang Paling Di Cinta
SEDEKAH DENGAN HARTA YANG PALING DICINTAI Sungguh harta yang paling aku cintai adalah tanah yang sekarang ditempati masjid Padhang Makhsyar. Saya beli dengan susah payah karena berebut dengan orang kaya di desa bahkan ada tawaran dari pendatang Jakarta dan Surabaya. Saya beli dengan harga yang mahal dari ukuran saat itu demi mendapatkan. Awalnya saya berniat bikin rumah dan usaha karena tempatnya di pinggir jalan strategis. Inilah harta yang paling aku cintai. Aku bangun masjid juga dengan susah payah, bahkan fitnah dan sikap kurang terpuji saya dapatkan dari temen seiring. Dan aku hibahkan untuk Muhammadiyah. ^^^^ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun itu berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun itu karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Masya Allah sungguh mulia dan terpuji nya sikap Nabi saw — beliau menerima sedekah itu kemudian menyerahkan kembali kepada Abu Thalhah untuk membaginya bersama kerabat… .. ??????????????
27/01/2026 | Dr. Nurbani Yusuf, M.Si.
Apa Itu Zakat Penghasilan Dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Apa Itu Zakat Penghasilan Dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
ZAKAT Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Zakat Penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat. Seseorang dikatakan wajib zakat apabila penghasilannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nishab zakat pendapatan pada tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun (atau Rp7.140.498 per bulan) dengan kadar 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.500.000,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000,-. Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp20.000.000,-/bulan, atau Rp240.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp500.000,-/bulan.
27/01/2026 | H. Ahmad Budiono, SH., MM.

BAZNAS TV

Mini Profile Baznas

Penulis: Roy Ferdiansyah